Berdasarkan alasan-alasan dan bahan kelengkapan tersebut di atas, maka Pemohon memohon agar kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor / Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini dapat memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Bidang SPPT Usman CS an.Darmansyah dengan seluas 12 M2 adalah milik Darmansyah
- Menyatakan bahwa Bidang SPPT Usman CS an.Ernawati dengan Luas 274 M2 adalah milik Ernawati
- Menyatakan bahwa Bidang SPPT Usman CS an.Burhanudin dengan Luas 481 M2 adalah milik Burhanudin
- Menyatakan bahwa Bidang SPPT Usman CS an.M.Yasin dengan Luas 2859 M2 adalah milik M.Yasin
- Menyatakan bahwa Bidang SPPT an.Alfret Sampelan dengan Luas 1518 M2 adalah milik Alfret Sampelan
- Biaya permohonan ini menjadi beban Pemohon.
Demikian permohonan ini diajukan dengan harapan kiranya dapat diberikan Penetapan Permohonan Pelepasan sisa hak atas tanah yang tertindis pada register 439 Terima kasih. |